Selamat datang di website resmi QUEEN EMAS. Syarat dan ketentuan yang tercantum di bawah ini mengatur seluruh transaksi, layanan, dan penggunaan platform kami. Dengan bertransaksi atau menggunakan layanan kami, Anda dinyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui secara sadar seluruh ketentuan ini tanpa paksaan dari pihak mana pun.
1. Kebijakan Transaksi dan Komitmen Legalitas
QUEEN EMAS berkomitmen penuh untuk menjalankan bisnis perdagangan logam mulia secara transparan, sah, dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Kebijakan pelayanan kami bertujuan penuh untuk membantu pelanggan dengan alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, BUKAN untuk membeli atau menerima barang hasil curian, penipuan, penggelapan, atau tindak pidana lainnya. Oleh karena itu, seluruh barang—dengan pengecualian emas batangan resmi (Logam Mulia/LM) seperti ANTAM dan UBS—diperlakukan murni sebagai "bahan baku logam (scrap)", di mana penilaian hanya didasarkan pada berat dan kadar karat, tanpa memperhitungkan nilai desain, merek, maupun keberadaan sertifikat (Surat) pembelian awal. Tugas staf dibatasi HANYA pada pengukuran mekanis atas kadar dan berat, dan staf tidak memiliki wewenang maupun kewajiban apa pun untuk menebak atau menyelidiki asal-usul serta latar belakang barang tersebut.
2. Persetujuan Pengujian Barang
Untuk memastikan keaslian dan kadar karat, Pelanggan setuju bahwa QUEEN EMAS berhak melakukan pengujian fisik dan kimiawi (seperti penggesekan pada batu uji, penetesan cairan kimia asam, atau pemotongan). QUEEN EMAS tidak bertanggung jawab atas perubahan bentuk, berat, atau kerusakan estetika pada barang akibat proses pengujian standar tersebut, terlepas dari apakah transaksi pada akhirnya disetujui atau dibatalkan.
3. Ketentuan Transaksi EMas Tanpa Dokumen Penyerta Asli
Kami memahami bahwa dalam kondisi tertentu, pelanggan dapat kehilangan nota pembukuan atau sertifikat asli karena alasan tak terduga (seperti bencana alam, warisan, atau transaksi pribadi masa lalu). Oleh karena itu, kami menerima transaksi untuk emas yang tidak disertai dokumen penyerta asli, dengan syarat ketat guna memastikan legalitas kepemilikan. Prosedur dan Persyaratan Wajib Verifikasi:
Prosedur dan Persyaratan Wajib Verifikasi:
- Usia di Atas 18 Tahun & KTP Asli: Pelanggan wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku. Sistem kami secara otomatis memblokir transaksi untuk pelanggan yang berusia 18 tahun ke bawah. Tidak ada pengecualian.
- Transaksi di Konter Terbuka (Pengawasan CCTV): Demi menjamin transparansi, seluruh proses verifikasi dan transaksi HANYA dilakukan di konter resmi toko di bawah pengawasan dan perekaman CCTV. Kami menolak segala bentuk transaksi di luar toko.
- Pernyataan di Atas Materai (Rp 10.000): Pelanggan wajib membaca, memahami, dan menandatangani Surat Pernyataan Kepemilikan Barang secara resmi di atas materai yang sah sebagai kekuatan hukum mutlak bahwa barang tersebut bukan hasil kejahatan.
- Kebijakan Pembayaran yang Ketat : Pembayaran melalui transfer bank hanya dapat ditujukan ke rekening yang namanya sesuai persis dengan nama pada KTP yang ditunjukkan. Pembayaran tunai (cash) dapat dilakukan dengan jaminan keterlacakan 100% melalui rekaman CCTV, salinan KTP, dan tanda tangan asli di atas materai.
4. Aturan Pembayaran berdasarkan Usia dan Nominal Transaksi

5. Sifat Final Transaksi (No Cancellation)
Seluruh transaksi yang telah disepakati dan dananya telah dibayarkan (baik tunai maupun transfer) bersifat final dan mutlak. Pelanggan tidak dapat membatalkan transaksi, meminta pengembalian barang, atau meminta penyesuaian harga dengan alasan apa pun.
6. Pernyataan Hukum, Pelepasan Tanggung Jawab & Ganti Rugi
Dengan menyetujui syarat dan ketentuan ini serta membubuhkan tanda tangan pada Surat Pernyataan di atas materai, pelanggan memberikan jaminan penuh (100%) bahwa barang atau logam mulia yang dijual adalah milik sah pribadi secara hukum dan tidak sedang dalam sengketa atau terkait dengan tindak pidana apa pun. Serta pelanggan menjamin secara hukum bahwa barang tersebut: (a) Bukan merupakan barang curian, barang temuan, atau barang hasil tindak pidana. (b) Bukan merupakan barang milik anggota keluarga atau teman satu rumah yang diambil tanpa izin. Apabila di kemudian hari terbukti secara hukum bahwa barang tersebut merupakan hasil tindakan ilegal, maka hal tersebut merupakan bentuk penipuan terhadap QUEEN EMAS oleh pelanggan. Segala risiko hukum, tuntutan pidana (termasuk Pasal 480 KUHP), maupun gugatan perdata sepenuhnya menjadi tanggung jawab mutlak pihak PENJUAL (Pelanggan). QUEEN EMAS dan seluruh stafnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Kewajiban Ganti Rugi (Indemnifikasi): Apabila di kemudian hari barang yang ditransaksikan disita oleh pihak berwajib karena terbukti terkait tindak pidana, Pelanggan wajib mengembalikan 100% dana pembayaran yang telah diterima dari QUEEN EMAS, serta mengganti seluruh kerugian materiil dan immateriil.
7. Hak & Kewajiban Toko / 8. Ulasan & Reputasi
QUEEN EMAS berhak membatalkan atau menolak transaksi apabila menemukan indikasi ketidaksesuaian data identitas, atau mencurigai keabsahan barang. Kami berkewajiban menjaga kerahasiaan data pribadi pelanggan sesuai dengan hukum yang berlaku. Pengguna dilarang keras memberikan ulasan palsu, menyebarkan informasi yang tidak berdasar, atau melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik QUEEN EMAS. Segala bentuk keluhan wajib disampaikan dan diselesaikan terlebih dahulu melalui saluran komunikasi resmi kami.
9. Hukum yang Berlaku, Yurisdiksi & Perubahan Ketentuan
Syarat dan ketentuan ini tunduk pada hukum Republik Indonesia. Segala perselisihan akan diselesaikan secara musyawarah, atau melalui Pengadilan Negeri Denpasar jika tidak mencapai mufakat. QUEEN EMAS berhak memperbarui atau mengubah sebagian atau seluruh syarat dan ketentuan ini kapan saja tanpa pemberitahuan sebelumnya.