Bersedia membeli emas dalam bentuk atau kondisi apapun
dengan harga sesuai pasar dan proses yang mudah dan cepat.
Update : 26 Agustus 2026
| Kadar Karat | Harga |
|---|---|
| ANTAM CERTI (2026) | Rp. 2.653.324/gram |
| ANTAM CERTI (2025) | Rp. 2.513.321/gram |
| ANTAM CERTI (2024-2023) | Rp. 2.494.152/gram |
| ANTM CERTI (2022-2021) | Rp. 2.494.284/gram |
| ANTM CERTI (2018-2020) | Rp. 2.483.478/gram |
| ANTM RETRO 999.9 | Rp. 2.463.774/gram |
| UBS 999.9 | Rp. 2.458.412/gram |
| 24K 99.99 | Rp. 2.440.557/gram |
| 24K 99 | Rp. 2.423.762/gram |
| 23K | Rp. 2.110.365/gram |
| 22K | Rp. 1.996.478/gram |
| 21K | Rp. 1.906.940/gram |
| 20K | Rp. 1.815.686/gram |
| 19K | Rp. 1.723.877/gram |
| 18K | Rp. 1.634.746/gram |
| 17K | Rp. 1.543.521/gram |
| 16K | Rp. 1.451.492/gram |
| 15K | Rp. 1.362.403/gram |
| 14K | Rp. 1.270.640/gram |
| 13K | Rp. 1.179.436/gram |
| 12K | Rp. 1.090.181/gram |
| 11K | Rp. 998.250/gram |
| 10K | Rp. 906.620/gram |
| 9K | Rp. 817.567/gram |
| 8K | Rp. 725.859/gram |
| 7K | Rp. 634.496/gram |
| 6K | Rp. 544.890/gram |
| 5K | Rp. 453.600/gram |
| Pt High | Rp. 761.541/gram |
| Pt Low | Rp. 609.112/gram |
| Pd High | Rp. 508.324/gram |
| Pd Low | Rp. 356.445/gram |
| Sv High | Rp. 28.500/gram |
| Sv Low | Rp. 22.800/gram |
Pilih kadar karat dan berat emas anda untuk mengetahui kalkulasi harga emas anda.
Queen Emas ada 24 jam dan siap memberikan solusi untuk permasalahan anda.
Selamat datang di website resmi QUEEN EMAS. Syarat dan ketentuan yang tercantum di bawah ini mengatur seluruh transaksi, layanan, dan penggunaan platform kami. Dengan bertransaksi atau menggunakan layanan kami, Anda dinyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui secara sadar seluruh ketentuan ini tanpa paksaan dari pihak mana pun.
QUEEN EMAS berkomitmen penuh untuk menjalankan bisnis perdagangan logam mulia secara transparan, sah, dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Kebijakan pelayanan kami bertujuan penuh untuk membantu pelanggan dengan alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, BUKAN untuk membeli atau menerima barang hasil curian, penipuan, penggelapan, atau tindak pidana lainnya. Oleh karena itu, seluruh barang—dengan pengecualian emas batangan resmi (Logam Mulia/LM) seperti ANTAM dan UBS—diperlakukan murni sebagai "bahan baku logam (scrap)", di mana penilaian hanya didasarkan pada berat dan kadar karat, tanpa memperhitungkan nilai desain, merek, maupun keberadaan sertifikat (Surat) pembelian awal. Tugas staf dibatasi HANYA pada pengukuran mekanis atas kadar dan berat, dan staf tidak memiliki wewenang maupun kewajiban apa pun untuk menebak atau menyelidiki asal-usul serta latar belakang barang tersebut.
Untuk memastikan keaslian dan kadar karat, Pelanggan setuju bahwa QUEEN EMAS berhak melakukan pengujian fisik dan kimiawi (seperti penggesekan pada batu uji, penetesan cairan kimia asam, atau pemotongan). QUEEN EMAS tidak bertanggung jawab atas perubahan bentuk, berat, atau kerusakan estetika pada barang akibat proses pengujian standar tersebut, terlepas dari apakah transaksi pada akhirnya disetujui atau dibatalkan.
Kami memahami bahwa dalam kondisi tertentu, pelanggan dapat kehilangan nota pembukuan atau sertifikat asli karena alasan tak terduga (seperti bencana alam, warisan, atau transaksi pribadi masa lalu). Oleh karena itu, kami menerima transaksi untuk emas yang tidak disertai dokumen penyerta asli, dengan syarat ketat guna memastikan legalitas kepemilikan. Prosedur dan Persyaratan Wajib Verifikasi:
Seluruh transaksi yang telah disepakati dan dananya telah dibayarkan (baik tunai maupun transfer) bersifat final dan mutlak. Pelanggan tidak dapat membatalkan transaksi, meminta pengembalian barang, atau meminta penyesuaian harga dengan alasan apa pun.
Dengan menyetujui syarat dan ketentuan ini serta membubuhkan tanda tangan pada Surat Pernyataan di atas materai, pelanggan memberikan jaminan penuh (100%) bahwa barang atau logam mulia yang dijual adalah milik sah pribadi secara hukum dan tidak sedang dalam sengketa atau terkait dengan tindak pidana apa pun. Serta pelanggan menjamin secara hukum bahwa barang tersebut: (a) Bukan merupakan barang curian, barang temuan, atau barang hasil tindak pidana. (b) Bukan merupakan barang milik anggota keluarga atau teman satu rumah yang diambil tanpa izin. Apabila di kemudian hari terbukti secara hukum bahwa barang tersebut merupakan hasil tindakan ilegal, maka hal tersebut merupakan bentuk penipuan terhadap QUEEN EMAS oleh pelanggan. Segala risiko hukum, tuntutan pidana (termasuk Pasal 480 KUHP), maupun gugatan perdata sepenuhnya menjadi tanggung jawab mutlak pihak PENJUAL (Pelanggan). QUEEN EMAS dan seluruh stafnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Kewajiban Ganti Rugi (Indemnifikasi): Apabila di kemudian hari barang yang ditransaksikan disita oleh pihak berwajib karena terbukti terkait tindak pidana, Pelanggan wajib mengembalikan 100% dana pembayaran yang telah diterima dari QUEEN EMAS, serta mengganti seluruh kerugian materiil dan immateriil.
QUEEN EMAS berhak membatalkan atau menolak transaksi apabila menemukan indikasi ketidaksesuaian data identitas, atau mencurigai keabsahan barang. Kami berkewajiban menjaga kerahasiaan data pribadi pelanggan sesuai dengan hukum yang berlaku. Pengguna dilarang keras memberikan ulasan palsu, menyebarkan informasi yang tidak berdasar, atau melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik QUEEN EMAS. Segala bentuk keluhan wajib disampaikan dan diselesaikan terlebih dahulu melalui saluran komunikasi resmi kami.
Syarat dan ketentuan ini tunduk pada hukum Republik Indonesia. Segala perselisihan akan diselesaikan secara musyawarah, atau melalui Pengadilan Negeri Denpasar jika tidak mencapai mufakat. QUEEN EMAS berhak memperbarui atau mengubah sebagian atau seluruh syarat dan ketentuan ini kapan saja tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Jl. Nusa Kambangan No.226, Dauh Puri Kauh, Kec. Denpasar Bar., Kota Denpasar, Bali 80113
Jl. WR Supratman No.282, Kesiman Kertalangu, Kec. Denpasar Tim., Kota Denpasar, Bali 80236
Jl. Pertokoan Segitiga Emas Jl. Bypass Ngurah Rai No.30, Kuta, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361